RSS

Minggu, 22 September 2013

LAPORAN PRAKTIKUM FEEDLOT

OLEH : ERLINDANI SETYA M (NIM. D1E010165)
UNSOED
PURWOKERTO



PENDAHULUAN
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit atau Organisme Pengganggu dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Indonesia adalah negara yang bebas beberapa penyakit hewan menular baik penyakit hewan eksotik maupun penyakit zoonosis. Dalam melaksanakan pencegahan dan penolakan hama penyakit hewan karantina maka Karantina Hewan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Kebijakan Karantina Hewan adalah mempertahankan status bebas Indonesia dari beberapa penyakit hewan menular utama (major epizootic disease), Memberlakukan tindakan pengamanan maksimum (maximum security), melakukan pengawasan pemeriksaan lalu lintas hewan dan produknya dengan maksud melindungi sumber daya alam hayati fauna dari ancaman penyakit hewan berbahaya lainnya serta penyakit eksotik. Selain itu menerapkan ”minimum disease program”.
Dalam operasionalisasi kebijakan Karantina Hewan, dilakukan tindakan karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina disetiap entry/exit point yang terdiri dari Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan: Pemusnahan, dan Pembebasan yang dikenal dengan Tindakan Karantina 8 (delapan) P.
Peranan dan fungsi karantina sangat penting dan strategis dalam era globalisasi dan perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa begitu lancar seiring meningkatnya aktivitas manusia. Hal ini dapat menimbulkan mudahnya penyebaran hama penyakit hewan menular dari suatu negara ke negara lain.
Untuk itu Karantina Hewan dituntut harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara professional, mandiri dan lebih moderen. Karantina menerapkan Sanitary and Pythosanitary Agreement (SPS) – WTO terhadap lalu lintas komoditas pertanian khususnya hewan dan produk asal hewan. Hal ini ditujukan untuk mencegah masuknya penyakit zoonosa atau bahan pangan yang tercemar mikroba dan residu (antibiotika, logam berat, pertisida, dan bahan kimia lainnya) yang dapat berakibat pada kematian atau gangguan kesehatan pada manusia, hewan serta kelestarian sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup.





ISI

Pengertian Karantina
Lalu lintas ternak merupakan bagian yang amat penting dalam proses penyebaran suatu penyakit. Oleh karena itu pengawasan lalu lintas ternak dan/atau melalui tindakan karantina yang ketat akan dapat mencegah penjalaran suatu penyakit dari tempat yang satu ke tempat yang lain (Dharma dan Putra, 1997).
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia (Anonim, 1992).
Tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia (Anonim, 2006).
Upaya atau tindakan pencegahan dalam arti luas berarti penolakan suatu penyakit yang belum pernah dikenal sebelumnya (penyakit eksotik) masuk ke suatu wilayah bebas. Dalam arti sempit tindakan pencegahan dapat berarti mencegah terinfeksinya suatu individu terhadap suatu penyakit yang telah ada pada wilayah tercemar (Dharma dan Putra, 1997).

Landasan Hukum Operasional Karantina
Karantina mempunyai landasan hukum operasional (Anonim, 2006) yang terdiri dari:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/Tn.530/2/2008 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/Tn.530/3/2003 Tentang Pengelolaan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa
 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 422/Kpts/Lb.720/6/1988 tentang Peraturan Karantina Hewan
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1096/Kpts/Tn.120/10/1999 tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya ke Wilayah/Daerah Bebas Rabies di Indonesia
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 443/Kpts/Tn.540/7/2002 tentang Pernyataan Pulau Bali Bebas dari Penyakit Brucellosis
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 367/Kpts/Tn.530/12/2002 tentang Pernyataan Negara Indonesia Tetap Bebas dari Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE)
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/Pd.640/10/2004 tentang Pernyataan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 445/Kpts/Tn.540/7/2002 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara Tertular Penyakit Bovine Spongioform Encephalopathy (BSE)
Surat Keputusan Menteri Pertanian No.45 /Kpts /ct.210 / 2/ 1986. Tanggal 6 Februari 1986. Tentang Pelaksanaan dan Fungsi Pusat Karantina Pertanian.

Tugas Pokok Karantina Hewan
Tugas Pokok Karantina adalah melaksanakan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan hewan budidaya (Anonim, 2006)



Operasionalisasi Karantina Hewan
Dalam menyelenggarakan kegiatan operasional pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas hewan dan produknya di lapangan, Karantina Hewan sebagai enquiry point (batas pemeriksaan) yang didukung oleh kelembagaan unit pelaksana teknis yang terdiri dari 2 Balai Besar Karantina Hewan, 8 Balai Karantina Hewan Kelas I, 4 Balai Karantina Hewan Kelas II, 5 Stasiun Karantina Hewan Kelas I dan 20 Stasiun Karantina Hewan Kelas II yang tersebar diseluruh Nusantara. Sumberdaya manusia terdiri dari medik veteriner 111 orang, 335 paramedik veteriner dan sarana pendukung berupa kantor, instalasi karantina, peralatan laboratorium dan lainnya. Pemasukan dan pengeluaran komoditi strategis hasil pertanian telah ditetapkan sebagai kebijakan umum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap
pemasukan dan pengeluaran komoditas hasil pertanian termasuk hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Disertai Sertifikat Kesehatan Hewan, Bahan asal hewan, atau Hasil bahan asal hewan;
Melalui pintu masuk dan atau pintu keluar yang telah ditetapkan pemerintah
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindakan karantina.
Disamping ketiga persyaratan tersebut diatas, lalu-lintas komoditi hasil pertanian (hewan, bahan asal hewan, maupun hasil bahan asal hewan) dapat pula diwajibkan memenuhi persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan pemerintah, sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian SPS – WTO. Sebagaimana diketahui pelaksanaan tindakan karantina didasarkan atas UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan sejalan dengan pelaksanaan perjanjian Sanitary and Pythosanitary Agreement (SPS – WTO) dengan tujuan untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya hama penyakit berbahaya yang dapat mengancam keamanan dan kesehatan manusia, hewan, ikan, dan tumbuhan, serta kelestarian lingkungan hidup. Secara umum pelaksanaan tindakan karantina khususnya terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan
Dilakukan untuk mengetahui kelengkapan isi dokumen dan mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina, alat angkut. Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa dilakukan secara fisik dengan cara pemeriksaan klinis pada hewan atau pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
b. Pengasingan
Dilakukan terhadap sebagian atau seluruhnya media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakukan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina.
c. Pengamatan
Mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan system semua masuk – semua keluar.
d. Perlakuan
Merupakan tindakan untuk membebaskan dan mensucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif.
e. Penahanan
Dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang terkait atau dalam pemeriksaan masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut.
f. Penolakan
Dilakukan penolakan apabila media pembawa tersebut berasal dari daerah/Negara terlarang karena masih terdapat/tertular atau sedang wabah penyakit hewan karantina golongan I, atau pada waktu pemeriksaan ditemukan gejala adanya penyakit hewan karantina golongan I, atau pada waktu pemeriksaan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (sertifikat kesehatan).
g. Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang ditahan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dan pemilik/kuasanya tidak dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan, atau terhadap media pembawa tersebut ditemukan adanya hama dan penyakit hewan karantina golongan I atau golongan II tetapi telah diobati ternyata tidak dapat disembuhkan, atau hewan yang ditolak tidak segera di berangkatkan/tidak mungkin dilakukan penolakan dan media pembawa tersebut berasal dari daerah terlarang atau daerah yang tidak bebas dari penyakit hewan karantina golongan I.
h. Pembebasan
Pembebasan dilakukan apabila semua kewajiban dan persyaratan untuk memasukkan/mengeluarkan media pembawa tersebut telah dipenuhi dan dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya/dugaan adanya gejala hama dan penyakit hewan karantina, atau selama pengasingan dan pengamatan tidak ditemukan adanya hama dan penyakit hewan karantina. Pembebasan untuk masuk diberikan dengan sertifikat pelepasan/pembebasan sedang pembebasan keluar diberikan dengan Sertifikat kesehatan.




1.                  Sejarah kandang karantina cilacap  
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian berdasar Permentan nomor :  22/Permentan/OT.140/4/2008. SKP Kls I Cilacap merupakan penggabungan eks Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I Cilacap dengan Balai Karantina Hewan Kelas I Semarang Wilayah Kerja (Wilker) Cilacap. Untuk Karantina Tumbuhan di Pelabuhan Tanjung Intan untuk pertama kali diselenggarakan pada tahun 1971 oleh Kantor Karantina Tumbuhan Cabang Cilacap. Karantina Tumbuhan Cilacap selama kurun waktu lebih dari 35 tahun telah mengalami beberapa kali perubahan nama, termasuk status dan eseloneringnya, menjadi Eselon V dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 499/Kpts/OT.210/8/2002 kantor ini mempunyai Eselon IV.b dengan nama Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Cilacap.

Lokasi Karantina yang sangat strategis yaitu di Pelabuhan Laut Tanjung Intan yang merupakan satu-satunya pelabuhan di Pantai Selatan Pulau Jawa yang juga merupakan pintu gerbang perekonomian bagi daerah Jawa Tengah bagian Selatan, seperti Kabupaten Cilacap dan sekitarnya , Prop. Daerah Istimewa  Yogyakarta dan Jawa Barat bagian Timur baik untuk perdagangan ekspor impor maupun antar pulau.

Nilai lebih yang dimiliki pelabuhan Laut Tanjung Intan Cilacap adalah pelabuhan dengan posisinya di Samudera Indonesia yang terlindung oleh Pulau Nusakambangan, sehingga kapal-kapal besar dengan draft sampai dengan -11 LWS dapat melakukan kegiatan bongkar muat serta keluar masuk kapal dari dan ke Pelabuhan Tanjung Intan dengan aman.
           
Keberadaan Karantina Pertanian di Pelabuhan Laut Tanjung Intan sangat vital mengingat pelabuhan ini merupakan pelabuhan antar benua dan antar negara dimana posisinya yang langsung berhadapan dengan Samudera Indonesia. Dengan demikian Karantina Pertanian Cilacap bisa dikatakan merupakan karantina perbatasan yang menangani kegiatan lalu lintas antar negara/benua. Sehingga resiko sebagai pintu masuknya OPTK maupun HPHK juga sangat besar.

Sejak ditetapkannya Pelabuhan Cilacap menjadi Pelabuhan laut yang dibuka untuk perdagangan umum luar negeri sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan RI dan Menteri Perhubungan RI nomor 114/KPB/VI69, menjadikan semakin penting peranan Karantina Pertanian (Tumbuhan dan Hewan) karena berdasarkan Undang Undang No. 16 Tahun 1992 mempunyai fungsi melakukan pengawasan dan pencegahan  masuknya OPTK dan HPHK melalui Media Pembawa yang dilalulintaskan antar negara yang merupakan ancaman dengan potensi masuknya OPTK dan HPHK menjadi semakin besar.

2.                  Proses karantina impor sapi
BBKP melakukan Tindakan Karantina Hewan. Tindakan Karantina dimulai dari pemeriksaan alat angkut beserta dokumen kelengkapannya, Pemeriksaan Klinik terhadap Fisik Kesehatan Sapi, Pemeriksaan Dokumen Alat Angkut Kapal laut & Sapi dari nahkoda, Kegiatan Pembongkaran dengan cara menghalau ternak dari pedok kapal melalui tangga kapal menu ketempat khusus menuju pintu kapal sdh siapkan truk pengangkut ternak, lalu dibawa ke Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) di gudang Ternak Pemilik di Desa Hessa Air Genting Dusun IV Kec. Air Batu, Kab. Asahan Sumatera Utara.

Tindakan Karantina Hewan ini dilaksanakan para Petugas BBKP terdiri dari dua orang Medik Veteriner dan tiga orang Paramedik Veteriner pada hari kelima nya diambil pengambilan sampel darah sapi tersebut secara langsung. Metode Pengujian dengan cara Uji Serologi Brucellla. Jika hasil lab menunjukkan negatif maka sapi tersebut dapat dibebaskan dengan syarat kondisi sapi baik, sehat dan tidak dijumpai gejala penyakit menular.
  
Impor hewan :  
·         Impor  Hewan  dan/atau  Produk Hewan  sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini  hanya dapat dilakukan oleh  perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
·         Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk
Hewan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1), perusahaan
harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
ü  fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
ü  fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
ü  fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
ü  fotokopi Angka Pengenal Importir (API); dan
ü  bukti kepemilikan instalasi tempat pemeliharaan dan bukti  kepemilikan Rumah Potong Hewan  atau  kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan  yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Bakalan; atau
ü  bukti kepemilikan  tempat penyimpanan berpendingin (cold storage)  dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk Produk Hewan.

·          Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan  sebagai  IT Hewan dan Produk Hewan  paling lama  5  (lima) hari kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim untuk mengetahui  kebenaran dokumen  sebagaimana dimaksud pada ayat .
·         Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
·         Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
·         Dalam hal hasil  atas  verifikasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan  penetapan  sebagai  IT-Hewan  dan Produk Hewan.
·         Penetapan sebagai  IT-Hewan dan Produk Hewan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Persyaratan Karantina
Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib (Anomin, 2006) :
Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit
Dilengkapi dengan surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain
Melalui tempat-tempat pemasukkan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan
Diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukkan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
Tempat pemasukan dan pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa (Anomin, 1992).
Tindakan Karantina
Tindakan karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggungjawab dibidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis. Dalam pelaksanaan tindakan karantina terhadap alat angkut, penanggung jawab alat angkut wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada petugas karantina di tempat pemasukan, dengan ketentuan :
Untuk alat angkut perairan, paling singkat 12 (dua belas) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan
Untuk alat angkut udara paling singkat 2 (dua) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan
            Untuk alat angkut darat dan kereta api yang secara khusus digunakan mengangkut media pembawa, pada saat alat angkut tiba di tempat pemasukan (Anonim, 2006).
3.                  Manajemen pemeliharaan

a.       Perkandangan.
Secara umum, kandang memiliki dua tipe, yaitu individu dan kelompok. Pada kandang individu, setiap sapi menempati tempatnya sendiri berukuran 2,5 X 1,5 m. Tipe ini dapat memacu pertumbuhan lebih pesat, karena tidak terjadi kompetisi dalam mendapatkan pakan dan memiliki ruang gerak terbatas, sehingga energi yang diperoleh dari pakan digunakan untuk hidup pokok dan produksi daging tidak hilang karena banyak bergerak. Pada kandang kelompok, bakalan dalam satu periode penggemukan ditempatkan dalam satu kandang. Satu ekor sapi memerlukan tempat yang lebih luas daripada kandang individu. Kelemahan tipe kandang ini yaitu terjadi kompetisi dalam mendapatkan pakan sehingga sapi yang lebih kuat cenderung cepat tumbuh daripada yang lemah, karena lebih banyak mendapatkan pakan.

b.       Pakan.
Berdasarkan kondisi fisioloigis dan sistem pencernaannya, sapi digolongkan hewan ruminansia, karena pencernaannya melalui tiga proses, yaitu secara mekanis dalam mulut dengan bantuan air ludah (saliva), secara fermentatif dalam rumen dengan bantuan mikrobia rumen dan secara enzimatis setelah melewati rumen.
Penelitian menunjukkan bahwa penggemukan dengan mengandalkan pakan berupa hijauan saja, kurang memberikan hasil yang optimal dan membutuhkan waktu yang lama. Salah satu cara mempercepat penggemukan adalah dengan pakan kombinasi antara hijauan dan konsentrat. Konsentrat yang digunakan adalah ampas bir, ampas tahu, ampas tebu, bekatul, kulit biji kedelai, kulit nenas dan buatan pabrik pakan. Konsentrat diberikan lebih dahulu untuk memberi pakan mikrobia rumen, sehingga ketika pakan hijauan masuk rumen, mikrobia rumen telah siap dan aktif mencerna hijauan. Kebutuhan pakan (dalam berat kering) tiap ekor adalah 2,5% berat badannya. Hijauan yang digunakan adalah jerami padi, daun tebu, daun jagung, alang-alang dan rumput-rumputan liar sebagai pakan berkualitas rendah dan rumput gajah, setaria kolonjono sebagai pakan berkualitas tinggi.

Penentuan kualitas pakan tersebut berdasarkan tinggi rendahnya kandungan nutrisi (zat pakan) dan kadar serat kasar. Pakan hijauan yang berkualitas rendah mengandung serat kasar tinggi yang sifatnya sukar dicerna karena terdapat lignin yang sukar larut oleh enzim pencernaan.


c.       Pengendalian Penyakit
Dalam pengendalian penyakit, yang lebih utama dilakukan adalah pencegahan penyakit daripada pengobatan, karena penggunaan obat akan menambah biaya produksi dan tidak terjaminnya keberhasilan pengobatan yang dilakukan. Usaha pencegahan yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan sapi adalah :
-          Pemanfaatan kandang karantina. Sapi bakalan yang baru hendaknya dikarantina pada suatu kandang terpisah, dengan tujuan untuk memonitor adanya gejala penyakit tertentu yang tidak diketahui pada saat proses pembelian. Disamping itu juga untuk adaptasi sapi terhadap lingkungan yang baru. Pada waktu sapi dikarantina, sebaiknya diberi obat cacing karena berdasarkan penelitian sebagian besar sapi di Indonesia (terutama sapi rakyat) mengalami cacingan. Penyakit ini memang tidak mematikan, tetapi akan mengurangi kecepatan pertambahan berat badan ketika digemukkan. Waktu mengkarantina sapi adalah satu minggu untuk sapi yang sehat dan pada sapi yang sakit baru dikeluarkan setelah sapi sehat. Kandang karantina selain untuk sapi baru juga digunakan untuk memisahkan sapi lama yang menderita sakit agar tidak menular kepada sapi lain yang sehat.
-          Menjaga kebersihan sapi bakalan dan kandangnya. Sapi yang digemukkan secara intensif akan menghasilkan kotoran yang banyak karena mendapatkan pakan yang mencukupi, sehingga pembuangan kotoran harus dilakukan setiap saat jika kandang mulai kotor untuk mencegah berkembangnya bakteri dan virus penyebab penyakit.
-          Vaksinasi untuk bakalan baru. Pemberian vaksin cukup dilakukan pada saat sapi berada di kandang karantina. Vaksinasi yang penting dilakukan adalah vaksinasi Anthrax.

Beberapa jenis penyakit yang dapat meyerang sapi potong adalah cacingan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kembung (Bloat) dan lain-lain.

Peranan Karantina Hewan Dalam Pencegahan Dan Penolakan Penyakit
Peraturan karantina hewan
Dalam melaksanakan pencegahan dan penolakan hama penyakit hewan karantina, diimplementasikan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan nasional dan internasional (Handayani dan Sumarno, 2009).
Ketentuan nasional yang erat kaitannya dengan karantina hewan
Undang-undang No. 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Oragnization
Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1978 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan.
Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.




PENUTUP
Kesimpulan
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar